<![CDATA[DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB. ASMAT - BERITA]]>Tue, 21 Oct 2025 16:24:40 +0900Weebly<![CDATA[PERINGATAN HARI LINGKUNGAN HIDUP (HLH) TAHUN 2025]]>Tue, 21 Oct 2025 02:09:23 GMThttps://lh.asmatkab.go.id/berita/peringatan-hari-lingkungan-hidup-hlh-tahun-2025
       Hari Lingkungan Hidup Sedunia diperingati secara Internasional pada tanggal 5 Juni yang merupakan sebuah momentum global untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi manusia dalam melindungi dan melestarikan lingkungan hidup. Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025, United Nations Environment Programme (UNEP) telah menetapkan tema global peringatan adalah “Ending Plastic Pullution” yang diterjemahkan menjadi “Hentikan Polusi Plastik”.
       
       Pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 Kabupaten Asmat melakukan rencana aksi untuk mencapai target nasional penurunan jumlah timbulan sampah terkhusus sampah plastik.Hal ini sejalan dengan tema besar peringatan HLH 2025 yaitu “Hentikan Polusi Plastik”. Pemerintah Kabupaten Asmat turut berperan untuk mendukung rencana aksi dalam menghentikan polusi plastic yaitu dengan melakukan kegiatan Grebek Sampah Plastik dan Penanaman Pohon di Kota Agats pada peringatan HLH 2025.
       Dinas Lingkungan Hidup Bersama Komunitas Asmat Trada sampah melakukan aksi Grebek Sampah Plastik di Lokasi Pelabuhan Ferry. Lokasi tersebut dipilih karena merupakan saalah satu tempat akses masuk dan keluarnya Masyarakat dari Kota Agats dan juga dekat dengan Pasar sehingga banyak sampah terutama sampah botol plastik di sekitar Pelabuhan. Diperkirakan sampah yang terangkut dari aksi tersebut yaitu 1.5 Ton sampah.
Setelah melakukan aksi Grebek Sampah Plastik, Dinas Lingkungan Hidup Bersama Komunitas Asmat Trada Sampah pindah Lokasi ke sekitaran Kantor Bupati Baru untuk melakukan aksi tanam pohon. Lokasi ini dipilih karena merupakan Kawasan perkantoran baru sehingga perlu ditanam lebih banyak pohon untuk meminimalisir dan tetap melindungi lingkungan dari Pembangunan di daerah tersebut di masa yang akan datang.
Tidak hanya itu, sebagai penutup dilakukan juga sosialisasi keliling terhadap Masyarakat Kota Agats untuk menjaga kebersihan lingkungan hidup dengan tidak membuang sampah sembarangan dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
]]>
<![CDATA[SOSIALISASI MENJAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN DI KOTA AGATS]]>Wed, 08 Oct 2025 01:30:08 GMThttps://lh.asmatkab.go.id/berita/sosialisasi-menjaga-kebersihan-lingkungan-di-kota-agatsPicture
       Kabupaten Asmat memiliki peraturan daerah terkait kebersihan lingkungan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan Hidup Kabupaten Asmat. Dinas Lingkungan Hidup sebagai pelaksana urusan pemerintah bidang lingkungan hidup memiliki tanggung jawab besar dalam menyosialisasikan Perda yang dimaksud. Hal ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat di Kabupaten Asmat peduli dan menjaga kebersihan lingkungan, bebas Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) serta pencemaran udara.

       Dinas Lingkungan Hidup dalam beberapa kesempatan turun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan terkait pentingnya kepedulian dan menjaga kebersihan lingkungan terutama di pemukiman penduduk. Pada pasal 46 dari Perda No 5 tahun 2020 mengatur tentang larangan untuk menjaga kebersihan lingkungan, salah satunya terkait larangan memelihara hewan ternak di komplek perumahan dinas dan kawasan pemukiman penduduk tanpa ijin pemerintah Kabupaten Asmat.
]]>
<![CDATA[PELATIHAN PENGURANGAN SAMPAH MELALUI PEMANFAATAN KEMBALI SAMPAH ORGANIK DIOLAH MENJADI KOMPOS]]>Tue, 08 Jul 2025 06:03:36 GMThttps://lh.asmatkab.go.id/berita/gerebek-sampah-plastikPicture
       Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah melibatkan semua individu tanpa terkecuali yang merupakan sebagai penghasil sampah, sehingga penting dilaksanakan sosialisasi pengelolaaan sampah. Sosialisasi pengelolaan sampah di masyarakat menjadi langkah krusial dalam upaya mengubah paradigma dan perilaku terkait sampah dan mengajak kita untuk merenung tentang bagaimana dampak dari pola konsumsi yang tidak bertanggung jawab dapat membawa konsekuensi serius terhadap ekosistem dan kesehatan manusia. Melalui pendekatan sosialisasi, kita berupaya untuk memberdayakan masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya mengurangi, memilah, dan mendaur ulang sampah.

Picture
       Pemerintah Kabupatan Asmat melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asmat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan pengurangan sampah melalui pemanfaatan Kembali sampah organik diolah menjadi kompos. Tujuan kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah dan pelatihan pengurangan sampah melalui pemanfaatan kembali sampah organik diolah menjadi kompos untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan juga menciptakan kebiasaan baru di masyarakat dengan mengubah mindset dalam mengelolah sampah bahwa sampah menjadi bentuk yang lebih bermanfaat dan tidak mencemari lingkungan dengan melakukan pengelolaan sampah dengan teknis Bank Sampah untuk sampah anorganik dan melalui pengomposan untuk sampah organik.
       Kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah dan pelatihan pengurangan sampah melalui pemanfaatan kembali sampah organik diolah menjadi kompos di Ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asmat. Setelah kegiatan sosialisasi dan pemaparan materi dilanjutkan coaching clinic pembuatan kompos dari sampah organik yang berlokasi di Rumah Kompos Osawit. Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Mei 2025 yang dihadiri oleh Narasumber dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua yaitu Bapak Dion Ingot Marudut, S.K.M yang merupakan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama, serta diikuti oleh berbagai elemen masyarakat yaitu perwakilan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua, Komunitas Asmat Trada Sampah, Pihak Sekolah, Paguyuban, Kepala Kampung Bis Agats, Bank Sampah dan pengusaha.
Dari kegiatan ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asmat bersama semua pihak yang hadir dari berbagai elemen berkomitmen untuk bekerja sama dalam mengurangi sampah yang ada di Agats. Karena masalah sampah bukan hanya masalah satu pihak saja namun semua pihak. Kedepannya diharapkan tetap menjaga kebersihan dan bersama-sama turut mengurangi jumlah timbulan sampah di Agats.

Berita terkait juga dimuat pada seputar papua 

]]>
<![CDATA[Sertifikasi pohon induk Gaharu]]>Tue, 08 Jul 2025 05:31:43 GMThttps://lh.asmatkab.go.id/berita/sertifikasi-pohon-induk-gaharuPicture
Gaharu sebagai pohon yang memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi dan banyak tumbuh di kabupaten Asmat perlu dilestarikan bahkan dibudidayakan. Untuk itu perlu diindentifikasi pohon indukan yang baik guna mendapatkan bibit yang baik untuk dibudidayakan maupun untuk diperjualbelikan ke daerah lain.

​Oleh sebab itu perlu adanya kerja sama dengan Balai Pembenihan Tanaman Hutan (BPTH) di Jayapura sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat pohon induk. kegiatan dimaksud dilaksanakan pada bulan juli tahun 2025 yang berlokasi di kampung Bine distrik Atsj dan kampung Wagi distrik Awyu.

]]>
<![CDATA[MERINTIS BANK SAMPAH DI KABUPATEN ASMAT]]>Tue, 08 Jul 2025 05:22:51 GMThttps://lh.asmatkab.go.id/berita/9409599       Berbagai upaya dalam mendukung pengelolaan sampah di Indonesia telah dilakukan, mulai dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah RT dan juga Peraturan Menteri LHK No 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah.
       Pemerintah Kabupaten Asmat melalui Dinas Lingkungan Hidup berupaya mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan salah satunya melalui Bank Sampah. Bank sampah didefinisikan sebagai fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan ekonomi sirkuler, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.
       Kabupaten Asmat memiliki komposisi sampah yang didominasi dari sampah plastik kemasan terutama plastik botol air kemasan. Kabupaten Asmat masih mengandalkan metode konvensional dalam pengelolaan sampah dengan paradigma lama "kumpul, angkut, buang", yang memiliki berbagai keterbatasan dan tantangan, terutama dalam konteks geografis dan ekologi daerah tersebut. Alur proses pengelolaan sampah dalam penanganan sampah di Kabupaten Asmat dari, yaitu : Sampah diangkut ke TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) yang pada akhirnya digunakan sebagai pembuangan akhir karena tidak adanya lokasi lahan yang dapat dijadikan sebagai TPA. Pengelolaan sampah di Kabupaten Asmat masih menggunakan metode open dumping.
       Untuk mengatasi kendala tersebut sehingga Pemerintah Kabupaten Asmat melalui Dinas Lingkungan Hidup merintis membentuk Bank Sampah pertama di Kabupaten Asmat yang bekerja sama dengan pihak swasta yang diketuai oleh Mishar Ramli dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0210250063657 Skala Usaha Yaitu Usaha Mikro. Bank Sampah ini diharapkan dapat menjawab permasalahan sampah plastik di Kabupaten Asmat terutama botol-botol plastik. Sampah-sampah anorganik yang masih dapat di daur ulang nantinya akan dikumpul di Bank Sampah dan akan dikirim menggunakan Kapal Kontainer ke Surabaya. Pembentukan Bank Sampah ini diresmikan langsung oleh Bapak Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, S.T., M.Si pada tanggal 15 April 2025.

]]>