|
Berbagai upaya dalam mendukung pengelolaan sampah di Indonesia telah dilakukan, mulai dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah RT dan juga Peraturan Menteri LHK No 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah. Pemerintah Kabupaten Asmat melalui Dinas Lingkungan Hidup berupaya mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan salah satunya melalui Bank Sampah. Bank sampah didefinisikan sebagai fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan ekonomi sirkuler, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.
Kabupaten Asmat memiliki komposisi sampah yang didominasi dari sampah plastik kemasan terutama plastik botol air kemasan. Kabupaten Asmat masih mengandalkan metode konvensional dalam pengelolaan sampah dengan paradigma lama "kumpul, angkut, buang", yang memiliki berbagai keterbatasan dan tantangan, terutama dalam konteks geografis dan ekologi daerah tersebut. Alur proses pengelolaan sampah dalam penanganan sampah di Kabupaten Asmat dari, yaitu : Sampah diangkut ke TPS (Tempat Penyimpanan Sementara) yang pada akhirnya digunakan sebagai pembuangan akhir karena tidak adanya lokasi lahan yang dapat dijadikan sebagai TPA. Pengelolaan sampah di Kabupaten Asmat masih menggunakan metode open dumping. Untuk mengatasi kendala tersebut sehingga Pemerintah Kabupaten Asmat melalui Dinas Lingkungan Hidup merintis membentuk Bank Sampah pertama di Kabupaten Asmat yang bekerja sama dengan pihak swasta yang diketuai oleh Mishar Ramli dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0210250063657 Skala Usaha Yaitu Usaha Mikro. Bank Sampah ini diharapkan dapat menjawab permasalahan sampah plastik di Kabupaten Asmat terutama botol-botol plastik. Sampah-sampah anorganik yang masih dapat di daur ulang nantinya akan dikumpul di Bank Sampah dan akan dikirim menggunakan Kapal Kontainer ke Surabaya. Pembentukan Bank Sampah ini diresmikan langsung oleh Bapak Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo, S.T., M.Si pada tanggal 15 April 2025.
0 Comments
Leave a Reply. |
Admin :Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asmat Arsip :Kategori :
All
|






RSS Feed