0 Comments
Kabupaten Asmat memiliki peraturan daerah terkait kebersihan lingkungan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan Hidup Kabupaten Asmat. Dinas Lingkungan Hidup sebagai pelaksana urusan pemerintah bidang lingkungan hidup memiliki tanggung jawab besar dalam menyosialisasikan Perda yang dimaksud. Hal ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat di Kabupaten Asmat peduli dan menjaga kebersihan lingkungan, bebas Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) serta pencemaran udara. |
Admin :Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asmat Arsip :Kategori :
All
|

RSS Feed