0 Comments
Kabupaten Asmat memiliki peraturan daerah terkait kebersihan lingkungan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan Hidup Kabupaten Asmat. Dinas Lingkungan Hidup sebagai pelaksana urusan pemerintah bidang lingkungan hidup memiliki tanggung jawab besar dalam menyosialisasikan Perda yang dimaksud. Hal ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat di Kabupaten Asmat peduli dan menjaga kebersihan lingkungan, bebas Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) serta pencemaran udara. PELATIHAN PENGURANGAN SAMPAH MELALUI PEMANFAATAN KEMBALI SAMPAH ORGANIK DIOLAH MENJADI KOMPOS7/8/2025 Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah melibatkan semua individu tanpa terkecuali yang merupakan sebagai penghasil sampah, sehingga penting dilaksanakan sosialisasi pengelolaaan sampah. Sosialisasi pengelolaan sampah di masyarakat menjadi langkah krusial dalam upaya mengubah paradigma dan perilaku terkait sampah dan mengajak kita untuk merenung tentang bagaimana dampak dari pola konsumsi yang tidak bertanggung jawab dapat membawa konsekuensi serius terhadap ekosistem dan kesehatan manusia. Melalui pendekatan sosialisasi, kita berupaya untuk memberdayakan masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya mengurangi, memilah, dan mendaur ulang sampah. Gaharu sebagai pohon yang memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi dan banyak tumbuh di kabupaten Asmat perlu dilestarikan bahkan dibudidayakan. Untuk itu perlu diindentifikasi pohon indukan yang baik guna mendapatkan bibit yang baik untuk dibudidayakan maupun untuk diperjualbelikan ke daerah lain. Oleh sebab itu perlu adanya kerja sama dengan Balai Pembenihan Tanaman Hutan (BPTH) di Jayapura sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan sertifikat pohon induk. kegiatan dimaksud dilaksanakan pada bulan juli tahun 2025 yang berlokasi di kampung Bine distrik Atsj dan kampung Wagi distrik Awyu. Berbagai upaya dalam mendukung pengelolaan sampah di Indonesia telah dilakukan, mulai dari UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah RT dan juga Peraturan Menteri LHK No 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah.
|
Admin :Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asmat Arsip :Kategori :
All
|



RSS Feed