Kabupaten Asmat memiliki peraturan daerah terkait kebersihan lingkungan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan Hidup Kabupaten Asmat. Dinas Lingkungan Hidup sebagai pelaksana urusan pemerintah bidang lingkungan hidup memiliki tanggung jawab besar dalam menyosialisasikan Perda yang dimaksud. Hal ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat di Kabupaten Asmat peduli dan menjaga kebersihan lingkungan, bebas Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) serta pencemaran udara.
0 Comments
PELATIHAN PENGURANGAN SAMPAH MELALUI PEMANFAATAN KEMBALI SAMPAH ORGANIK DIOLAH MENJADI KOMPOS7/8/2025 Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah melibatkan semua individu tanpa terkecuali yang merupakan sebagai penghasil sampah, sehingga penting dilaksanakan sosialisasi pengelolaaan sampah. Sosialisasi pengelolaan sampah di masyarakat menjadi langkah krusial dalam upaya mengubah paradigma dan perilaku terkait sampah dan mengajak kita untuk merenung tentang bagaimana dampak dari pola konsumsi yang tidak bertanggung jawab dapat membawa konsekuensi serius terhadap ekosistem dan kesehatan manusia. Melalui pendekatan sosialisasi, kita berupaya untuk memberdayakan masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya mengurangi, memilah, dan mendaur ulang sampah. |
Admin :Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asmat Arsip :Kategori :
All
|


RSS Feed