DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB. ASMAT
  • Home
  • PROFIL
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS POKOK DAN FUNGSI
  • LAYANAN
    • PSLB3
    • P2KL
    • PSKL
  • BERITA

SOSIALISASI MENJAGA KEBERSIHAN LINGKUNGAN DI KOTA AGATS

10/8/2025

0 Comments

 
Picture
       Kabupaten Asmat memiliki peraturan daerah terkait kebersihan lingkungan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan Hidup Kabupaten Asmat. Dinas Lingkungan Hidup sebagai pelaksana urusan pemerintah bidang lingkungan hidup memiliki tanggung jawab besar dalam menyosialisasikan Perda yang dimaksud. Hal ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat di Kabupaten Asmat peduli dan menjaga kebersihan lingkungan, bebas Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) serta pencemaran udara.

       Dinas Lingkungan Hidup dalam beberapa kesempatan turun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan terkait pentingnya kepedulian dan menjaga kebersihan lingkungan terutama di pemukiman penduduk. Pada pasal 46 dari Perda No 5 tahun 2020 mengatur tentang larangan untuk menjaga kebersihan lingkungan, salah satunya terkait larangan memelihara hewan ternak di komplek perumahan dinas dan kawasan pemukiman penduduk tanpa ijin pemerintah Kabupaten Asmat.
0 Comments



Leave a Reply.

    Admin :

    Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asmat

    Arsip :

    October 2025
    July 2025

    Kategori :

    All
    Bank Sampah
    Gaharu
    Hari Lingkungan Hidup
    Pengurangan Sampah

    RSS Feed

copyright lh.asmatkab.go.id ©2018
  • Home
  • PROFIL
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • TUGAS POKOK DAN FUNGSI
  • LAYANAN
    • PSLB3
    • P2KL
    • PSKL
  • BERITA