Kabupaten Asmat memiliki peraturan daerah terkait kebersihan lingkungan yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan Hidup Kabupaten Asmat. Dinas Lingkungan Hidup sebagai pelaksana urusan pemerintah bidang lingkungan hidup memiliki tanggung jawab besar dalam menyosialisasikan Perda yang dimaksud. Hal ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat di Kabupaten Asmat peduli dan menjaga kebersihan lingkungan, bebas Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) serta pencemaran udara. Dinas Lingkungan Hidup dalam beberapa kesempatan turun langsung ke lapangan untuk menyosialisasikan terkait pentingnya kepedulian dan menjaga kebersihan lingkungan terutama di pemukiman penduduk. Pada pasal 46 dari Perda No 5 tahun 2020 mengatur tentang larangan untuk menjaga kebersihan lingkungan, salah satunya terkait larangan memelihara hewan ternak di komplek perumahan dinas dan kawasan pemukiman penduduk tanpa ijin pemerintah Kabupaten Asmat.
0 Comments
Leave a Reply. |
Admin :Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asmat Arsip :Kategori :
All
|

RSS Feed